Penghentian Sementara Operasional Truk Tambang saat Nataru 2025
Pemerintah Kabupaten Tangerang melalui Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 18 Tahun 2025 menetapkan penghentian sementara operasional truk pengangkut hasil tambang yang melintasi jalan nontol di wilayah Kabupaten Tangerang. Kebijakan ini berlaku mulai 24 Desember 2025 hingga 4 Januari 2026, sebagai langkah menjaga keamanan, keselamatan, ketertiban lalu lintas, serta kenyamanan masyarakat saat perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Penghentian berlaku untuk seluruh truk, baik dalam kondisi bermuatan maupun tidak bermuatan, dan akan diawasi oleh aparat penegak hukum serta perangkat daerah terkait.
Selama masa tersebut, perusahaan angkutan, pengemudi, maupun perusahaan penerima hasil tambang diminta mematuhi ketentuan yang berlaku karena pelanggaran akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan, termasuk peninjauan ulang perizinan. Mari saling menjaga ketertiban dan berbagi informasi ini agar pelaksanaan libur Nataru berjalan aman dan lancar, Handai Tolan!
#KabupatenTangerang #InfoPublik #Nataru2025 #TertibLaluLintas
Berita Lainnya
-
06 Jun 2026
Olahraga
Sabtu 01 November 2025, Ibu lurah Kuta Baru, Ibu Ai Nurmayati, S.IP, didampingi Babinsa Kelurahan ...
-
06 Jun 2026
Pemerintahan
Sabtu 01 November 2025, Ibu Lurah Kuta Baru, Ibu Ai Nurmayati, S.IP, Bersama Kasi Pemerintahan ...
-
06 Jun 2026
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Selasa 04 November 2025, Sekretaris Kelurahan Kuta Baru, Bapak Abdul Muhyi, S.IP Bersama Kasi Pemberdayaan ...
-
06 Jun 2026
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
Rabu 19 November 2025 RW 08 menjadi panitia dalam kegitan ini. Walaupun cuaca sedang panas ...
-
04 Jun 2026
KEBERSIHAN LINGKUNGAN
Minggu 09 November 2025, Ibu Lurah Kuta Baru, Ibu Ai Nurmayati, S.IP melakukan giat monitoring ...